Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat guna mencegah penularan Virus Corona di Indonesia. PPKM darurat ini salah satunya berlaku untuk kegiatan perkantoran, mulai dari pemerintahan hingga swasta. Artinya, semua yang sudah aktif bekerja di kantor kembali harus bekerja dari rumah.
Aktivitas bekerja dari rumah alias work from home (WFH) tentu berbeda dengan bekerja di…